Beranda | Artikel
An Nawawi Dan Ibnul Mundzir Adalah Wahabi?
Selasa, 3 Juni 2014

Sebagian orang yang tidak suka dengan dakwah tauhid, menjuluki para da’i yang mengajak untuk bertauhid yang benar dengan julukan “wahabi”. Diantara perkara yang banyak diingkari para pembenci dakwah tauhid adalah larangan syariat terhadap ibadah di kuburan dan ngalap berkah di kuburan. Para da’i yang memperingkatkan hal ini pun lantas dijuluki “wahabi”. Padahal diantara para pembenci tersebut banyak yang menisbatkan diri pada madzhab Syafi’i, sedangkan para ulama madzhab Syafi’i pun melarang beribadah di kuburan dan ngalap berkah di sana. Simak penjelasan Ust Musyaffa Lc., MA. berikut ini:

***

An Nawawi melarang ibadah dan ngalap berkah di kuburan

Imam An Nawawi rahimahullah (wafat 676H), ulama besar madzhab Syafi’i, mungkin akan dikatakan terpengaruh paham Wahabi, karena perkataan beliau berikut ini:

لا يجوز أن يطاف بقبره صلى الله عليه وسلم، ويكره إلصاق الظهر والبطن بجدار القبر، قاله أبوعبيد الله الحليمي وغيره. قالوا: ويكره مسحه باليد وتقبيله، بل الأدب أن يبعد منه كما يبعد منه لو حضره في حياته صلى الله عليه وسلم.

هذا هو الصواب الذي قاله العلماء وأطبقوا عليه، ولا يغتر بمخالفة كثيرين من العوام وفعلهم ذلك، فإن الاقتداء والعمل إنما يكون بالأحاديث الصحيحة وأقوال العلماء، ولا يلتفت إلى محدثات العوام وغيرهم وجهالاتهم… ومن خطر بباله أن المسح باليد ونحوه أبلغ في البركة، فهو من جهالته وغفلته، لأن البركة إنما هي فيما وافق الشرع، وكيف يبتغى الفضل في مخالفة الصواب؟!

Tidak boleh thawaf di kuburannya Nabi shallallahu’alaihi wasallam, dan tindakan menempelkan punggung dan perut ke dinding kuburan beliau adalah perbuatan yang dibenci. Itulah yang dikatakan oleh Abu Ubaidillah Al-Halimi dan ulama yang lainnya. Mereka juga mengatakan: “dibenci pula mengusap kuburan itu dengan tangan dan menciumnya. Namun yang sesuai dengan adab / sunnah adalah dengan menjauh dari kuburan beliau, sebagaimana hendaknya ia menjauhkan badannya bila ia mendatangi beliau saat masih hidup.

Inilah tindakan yang benar, yang dikatakan oleh para ulama, dan mereka sepakat dalam hal ini. Dan janganlah tergoda dengan banyaknya orang-orang awam yang menyelisinya, dan (jangan tergoda pula) oleh kelakuan mereka itu! Karena mengikuti dan mengamalkan sesuatu itu hanyalah dengan dasar hadits-hadits yang shahih dan perkataan para ulama. Dan jangan tergoda oleh bentuk-bentuk kebodohan dan perkara-perkara (bid’ah) yang diada-adakan oleh orang-orang awam. Barangsiapa terbetik di benaknya, bahwa mengusap dengan tangan dan tindakan yang semisalnya lebih mendatangkan berkah, maka itu merupakan kebodohan dan kelalaiannya. Karena keberkahan hanyalah dalam hal yang sesuai syariat. Bagaimana mungkin suatu keutamaan dicari dalam hal yang menyelisihi kebenaran?! (Al-Majmu’, karya Imam Nawawi, 8/275)

Wahabi-kah Imam An Nawawi?! Atau Syafi’i-kah mereka yang dituduh wahabi?!

Ibnul Mundzir melarang shalat di kuburan

Banyak orang beranggapan dianjurkan untuk shalat di kuburan para wali saat berziarah. Tentunya dengan tujuan yang beragam. Padahal Nabi shallallahu’alaihi wasallam pernah menyabdakan:

لَا تُصَلُّوا إِلَى الْقُبُورِ

Janganlah kalian shalat ke kuburan!” (HR. Muslim: 972).

Mungkin diantara mereka ada yang ngeyel dengan mengatakan: “itu kan kalau shalatnya menghadap ke kuburan, kalau saya shalatnya di kuburan tapi menghadap ke kiblat!“. Sayang, orang seperti ini belum tahu hadits-hadits lain yang lebih tegas dalam masalah ini. Bukankah Nabi kita tercinta shallallahu’alaihi wasallam juga telah menyabdakan:

الْأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلَّا الْحَمَّامَ وَالْمَقْبَرَةَ

Bumi semuanya bisa dijadikan masjid (yakni tempat shalat yang di dalamnya ada sujud), kecuali tempat untuk mandi, dan kuburan” (HR. Abu Dawud: 492 dll, dishahihkan oleh Alhakim, Adz-Dzahabi, dan Syaikh Al Albani).

Mungkin ia masih akan ngeyel dengan mengatakan: “itu kan pemahaman Anda yg wahabi”, mohon ma’af mas ‘lakum diinukum waliya diin“.

Subhanallah… sulit jadinya jika sabda Nabi shallallahu’alaihi wasallam kurang dihormati dan tidak didengarkan.

Baiklah, bukankah Ibnul Mundzir (wafat 319 H) yang  bermazhab Syafi’i telah mengatakan:

وَقَوْله: «وَلَا تَجْعَلُوهَا قُبُورًا» ، يَدُلُّ عَلَى أَنَّ الصَّلَاةَ غَيْرُ جَائِزَةٍ فِي الْمَقْبَرَةِ

“sabda beliau: ‘jangan jadikan rumah-rumah kalian sebagai kuburan!‘, itu menunjukkan bahwa shalat itu tidak diperbolehkan di kuburan” (Kitab Al-Ausath, 2/183).

Silahkan, bila orang itu menuduh Ibnul Mundzir sebagai seorang wahabi.

Penulis: Ustadz Musyaffa Ad Darini, Lc., MA.

Artikel Muslim.Or.Id

🔍 Puasa Sunnah Sya Ban, Ibnu Taimiyah Adalah, Islam.com, Hadis Shahih


Artikel asli: https://muslim.or.id/21538-an-nawawi-dan-ibnul-mundzir-wahabi.html